KOMPARATIF HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF SANKSI TINDAK PIDANA ZINA
KOMPARATIF HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM POSITIF SANKSI TINDAK PIDANA ZINA
Tasamuh: Jurnal Studi Islam (Vol. 14 No. 1 (2022): Tasamuh: Jurnal Studi Islam)
Abstrak
Pembahasan Hukum Islam dan Hukum Positif Tindak Pidana Zina, merupakan aspek terpenting untuk di bahas secara mendalam guna menghasilkan landasan yang tepat sebagai dasar kebijakan dan dalam mengaktualisasikan hukum dengan tepat. Tulisan ini mencakup pendahuluan yang mengungkap Syari’at merupakan Hukum Pidana Islam yang mengandung kemaslahatan untuk manusia didunia, akhirat.Penerapan Hukum Pidana Islam bertujuan untuk menciptakan ketentraman manusia, antara Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) terdapat perbedaan yang mencolok, isi tulisan ini mengungkap Tindak Pidana Zina menurut syariat, Sanksi Tindak Pidana Zina dalam alquran dan hadits,Zina Menurut Hukum Positif (KUHP), Sanksi Zina Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif (KUHP), sebagai akhir tulisan di simpulkan tentang sumber hukum islam sebagai dasar penentuan sanksi hukum zina, konsep zina menurut islam dan KUHP
Detail Kepengarangan
Informasi Katalog
- Kode Klasifikasi Jurnal
- Kode Transaksi (System Code) OJS-589
- ISBN / ISSN -
- Penerbit & Tempat Terbit Tasamuh: Jurnal Studi Islam, - (2022)
- Tanggal Diunggah / Terbit Unknown
- Format Dokumen Digital
- Biaya Pinjam & Denda Harian Rp 0 / Rp 0 hari
Artikel jurnal ilmiah ini dapat diakses secara penuh di portal Rumah Jurnal (OJS) kampus.
Buka Halaman Jurnal